Cara Buat Visa Liburan ke Jepang

   Apakah Anda mempunyai impian untuk liburan ke Jepang? Jika ia, dikesempatan kali ini saya akan bahas tentang Cara Membuat Visa Liburan ke Jepang.

Cara Membuat Visa Jepang Untuk Liburan
Visa Jepang
 Sebelum Anda menjajakan kaki di Jepang Anda harus mempersiapkan paspor, visa, dan tiket pesawat, tentunya juga bekal ya... Untuk urusan paspor Anda bisa membuatnya secara Online di sini https://antrian.imigrasi.go.id/ dan urusan beli tiket pesawat Anda bisa membelinya dimanapun seperti, www.garuda-indonesia.comwww.airasia.comwww.ana.co.jpwww.singaporeair.com, atau bisa juga di m.tiket.com dll. Untuk Mengajukan Visa Liburan ke Jepang sangatlah mudah, simak baik-baik ya...

Ok, pertama-tama Anda harus cek jenis paspor yang Anda miliki. Apakah Anda pemegang paspor elektronik alias e-paspor? Atau mungkin paspor yang Anda miliki adalah paspor biasa. Karena berbeda ya, pengajuan visa Jepang untuk pemegang e-paspor dan paspor biasa.

Cara Pengajuan Visa Jepang E-Paspor
Pertama, kita akan membahas cara apply visa Jepang untuk pemegang e-paspor.

Anda tentunya sudah tahu kan apa itu e-paspor? E-paspor adalah paspor dengan data biometrik termasuk sidik jari dan bentuk wajah pemegang paspor yang terekam pada chip khusus di bagian sampul belakang paspor. Kalau Anda adalah WNI pemegang e-paspor, ada keuntungan buat Anda yang ingin liburan ke Jepang karena berlaku Bukti Registrasi Bebas Visa (Visa Waiver).

Jadi, jangan bingung lagi. Meskipun kadang Anda mendengar istilah “ke Jepang bebas visa” untuk pemegang e-paspor, Anda sebenarnya tetap perlu mendaftarkan e-paspor Anda juga untuk mendapatkan Bukti Registrasi Bebas Visa berupa stiker yang bisa ditempelkan di e-paspor Anda.

Perbedaan Visa Waiver dan Visa Biasa

Telah dijelaskan di atas bahwa WNI pemegang e-paspor dapat meminta visa waiver alias Bukti Registrasi Bebas Visa kalau ingin berkunjung ke Jepang.

Apa sih bedanya visa waiver dan visa biasa?

 Visa waiver ini semacam bukti bahwa kita telah melapor ke Kedutaan Besar Jepang kalau akan mengunjungi negaranya. Sedangkan visa biasa adalah dokumen izin untuk memasuki suatu negara. Tentunya, perbedaan yang paling mendasar adalah pada pengurusannya. Proses pengurusan visa waiver relatif jauh lebih mudah dan cepat dibanding visa biasa.

Nah, semudah apa sih untuk mengurus visa waiver ini? Simak ya, syarat membuat visa Jepang untuk pemegang e-paspor di bawah ini.

Syarat Membuat Visa Waiver Jepang E-Paspor

Syarat visa waiver Jepang untuk pemegang e-paspor hanyalah membawa e-paspor dan formulir permohonan visa silakan di-download.

Kalau sudah Anda download formulir pengajuan visa waiver, Anda bisa mencetak dokumen tersebut di kertas A4 dan mengisinya selengkap-lengkapnya. Jika ingin lebih jelas Anda tinggal mengambil formulir permohonan visa waiver di Kedubes Jepang dan mengisinya dengan bolpoin hitam, untuk Kedubesan Jepang di Bali, Alamat: jl.Raya Puputan No.170, Renon, Denpasar, No Telphone : 0361-227628, alamat E-mail: denpasar@dp.mofa.gp.jp

Cara Apply Visa Jepang - Mengisi Formulir

Begitu syarat e-paspor dan pengisian formulir sudah dipenuhi, Anda tinggal menunggu sekitar 2 hari kerja untuk mendapatkan striker visa waiver Anda.

Soal biaya visa waiver Jepang, biayanya gratis lho.

Periode Pengajuan & Masa Berlaku Visa Waiver Jepang

Anda harus tahu bahwa visa waiver utamanya diberikan untuk Anda yang ingin melakukan kunjungan singkat ke Jepang, entah itu untuk wisata, bisnis atau kunjungan keluarga. Anda nggak bisa menggunakan visa waiver untuk kunjungan lebih dari 15 hari ke Jepang, soalnya durasi untuk satu kali kunjungan sudah dibatasi 15 hari aja. Jangan khawatir, bukan berarti setelah berkunjung ke Jepang 15 hari, visa waiver Anda hangus alias nggak berlaku lagi. Anda  masih bisa berkunjung ke Jepang sampai 3 tahun ke depan dengan visa waiver yang sama dengan syarat setiap kali berkunjung, durasi kunjungan nggak lebih dari 15 hari.

Ada lagi satu yang perlu banget Anda perhatikan soal masa berlaku visa waiver. Anda perlu juga mengecek batas akhir masa berlaku paspor Anda juga. Jika pada tanggal registrasi visa waiver masa berlaku e-paspor Anda masih sekurang-kurangnya 3 tahun atau lebih dari 3 tahun, Anda bisa menggunakan visa waiver tersebut untuk wisata ke Jepang sampai 3 tahun ke depan. Artinya, kalau tanggal registrasi Anda misalnya 21 November 2019, visa waiver kamu akan berlaku sampai 21 November 2022 dengan catatan e-paspor Anda masih berlaku sampai tanggal tersebut. Lain lagi kalau masa berlaku paspor Anda kurang dari 3 tahun. Anda nggak bisa dapat full masa berlaku visa waiver yang 3 tahun seperti penjelasan di atas. Misalnya saja registrasi visa waiver Anda tertanggal 1 Juni 2019, sementara masa berlaku paspor Anda habis pada 3 Mei 2020, berarti Anda harus melakukan registrasi visa waiver ulang saat e-paspor Anda ganti meskipun masa berlaku visa waiver Anda seharusnya belum habis.

Cara melakukan registrasi ulang untuk visa waiver Jepang ini juga nggak sulit kok. Anda  tinggal membawa e-paspor lama dan e-paspor baru Anda. Kalau nggak bisa membawa e-paspor Anda yang lama, Anda harus melampirkan surat keterangan kehilangan dari lembaga yang berwenang. Perlu Anda catat, Anda nggak bisa masuk Jepang pakai visa waiver yang lama, kalau e-paspor Anda sudah ganti yang baru.

Terus gimana dong kalau  Anda udah punya e-paspor baru, padahal masa berlaku paspor lama yang ada visa waiver-nya belum habis? Ya tentu aja, Anda tetap harus melakukan registrasi ulang untuk syarat bebas visa Jepang dengan membawa e-paspor lama dan e-paspor baru

Cara Apply Visa Jepang Paspor Biasa

Sudah dijelaskan di atas ya, bahwa ada perbedaan pengajuan visa Jepang untuk pemegang e-paspor dan pemegang paspor biasa.

Untuk WNI yang memiliki paspor biasa, Anda nggak bisa melakukan registrasi visa waiver dan harus mengurus visa biasa untuk bisa masuk ke Jepang.

Tempat Membuat Visa Jepang untuk Paspor Biasa

Cara bikin visa Jepang untuk paspor biasa untuk yang di Bali bisa dilakukan di Consulate Genderal of Japan in Denpasar, alamat: jalan Raya Puputan No.170, Renon, Denpasar, No Telphone : 0361-227628, alamat E-mail: denpasar@dp.mofa.gp.jp atau bisa langsung cek https://www.denpasar.id.emb-japan.go.jp/ untuk memastikan jam kerjanya.

Syarat Membuat Visa Jepang untuk Paspor Biasa

Untuk Anda yang memiliki paspor biasa dan ingin membuat visa Jepang, berikut ini adalah syarat-syaratnya.

  1. Formulir permohonan visa, silakan Anda download.
  2. Pasfoto terbaru 6 bulan terakhir ukuran 4,5×4,5 cm dengan background putih (tanpa latar, bukan editan).
  3. Fotokopi KTP & kartu mahasiswa/kartu pelajar
  4. Bukti pemesanan tiket pesawat PP
  5. Jadwal perjalanan/itinerary selama berada di Jepang (ada form jadwal perjalanan yang bisa diisi, silakan download 
  6. Dokumen undangan jika visa diajukan untuk kunjungan keluarga/teman
  7. Daftar pemohon visa untuk pengajuan visa lebih dari 1 (satu) orang, Anda bisa mengunduh dokumennya silakan download.
  8. Melampirkan visa masuk negara tujuan utama jika hanya ingin mengajukan Visa Transit di Jepang. Jika visa yang diajukan bukan Visa Transit, lewati poin ini.
  9. Bukti keuangan (rekening koran atau buku tabungan 3 bulan terakhir), apabila pemohon visa yang bertanggung jawab atas biaya perjalanan ke Jepang serta surat dari kantor tempat pemohon bekerja.
  10. Jika yang bertanggung jawab terhadap biaya keuangan adalah pihak pengundang yang berada di Jepang, maka harus ada Surat Jaminan Keuangan dari pihak pengundang berupa Surat Keterangan Pembayaran Pajak (nouzei shomeisho), Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT (kakutei shinkokosho hikae), Surat Keterangan Penghasilan (shotoku shomeisho), Surat Referensi Bank, fotokopi buku tabungan 3 bulan terakhir, dan surat keterangan bekerja.

Cara Apply Visa Jepang - Melampirkan Rekening Koran

Setelah semua persyaratan dalam cara apply visa Jepang untuk paspor biasa ini dipenuhi, kamu bisa mengajukan semua persyaratan ini ke Consulate Genderal of Japan in Denpasar.

Berapasih biayanya untuk pengajuan visa Jepang?

Biaya Visa Jepang 2020
Untuk Anda yang ingin membuat visa ke Jepang, per 1 April 2020 biaya pembuatan visa Jepang berbeda untuk tipe visa yang berbeda dikutip langsung dari https://www.id.emb-japan.go.jp/visa.html. Berikut ini rinciannya:

  • Visa Single Entry: Rp390.000,-
  • Visa Multiple Entry: Rp780.000,-
  • Visa Transit: Rp90.000,-

Berapa lama pengurusan visa Jepang?

Proses pembuatan visa Jepang untuk pemegang paspor biasa membutuhkan waktu minimal 4 hari kerja dan bisa lebih, tergantung dari kelengkapan dokumen Anda. 

Itulah cara membuat visa Jepang terlengkap.

No comments:

Post a Comment

Bagaimana Menurut Anda Tulisan Ini, Membantu atau Tidak? Tuliskan Masukan Anda di Kolom Komentar, dibawah!