Siapa Bilang Ganja Legal di Belanda? Laporan Langsung Dari Belanda

Siapa Bilang Ganja Legal di Belanda
Penjual Bunga di Belanda juga Menjual Bibit Ganja, tahun 2019 Amsterdam
Orang Indonesia pasti akan terheran-heran apabila berkunjung ke Belanda. Disana warung kopi (coffee shop) tidak menjual kopi, melainkan Ganja. Hanya dengan menunjukan Identitas Diri (KTP atau Paspor) Anda sudah dapat menggunakan atau membeli ganja di coffee shops. Tidak ada penangkapan terhadap pengguna ganja. Padahal kalau Anda melihat keramaian di sekitarnya, terdapat polisi-polisi yang sedang patroli.

Bagi negara Belanda pengguna ganja adalah bukan ancaman melainkan sumber pemasukan negara. Oleh karenanya, seluruh penduduk di dunia dapat membeli dan menggunakan ganja disana. Tidak hanya anak muda, pasangan kakek nenek juga menjadi pemandangan yang sering kita jumpai di coffee shops. Pada tahun 2013, para ahli mengestimasi pajak yang dihasilkan coffee shops sebesar 400 juta euro (6 triliun rupiah).

Pertanyaan yang kemudian dalam benak saya bagaimana dan mengapa Belanda memulai sistem coffee shops?

Ide penerapan coffee shops dimulai pada tahun 1976. Pada tahun itu, Belanda menyadari perlunya pemisahan antara “hard drugs” (heroin, kokain dan sebagainya) dan “soft drugs” (ganja, hashish, dan sebagainya). Ganja dianggap sebagai Narkotika yang resikonya terhadap kesehatan manusia dapat ditoleransi,sedangkan heroin maupun kokain tidak.

Berbeda 180 derajat dengan negara kita. Ditahun yang sama Indonesia justru mengeluarkan UU Narkotika No.9 tahun 1976 yang menyatakan ganja merupakan Narkotika golongan 1 (setara dengan Heroin dan Kokain) yang berarti tidak memiliki manfaat medis dan memiliki potensi adiksi yang sangat tinggi.

Baru sekitar 4 tahun kemudian, Belanda merealisasikan coffee shop pertamanya di Amsterdam, Rotterdam dan Utrecht. Perkembangan coffee shops singgung luar biasa. Hingga akhir tahun 1995 terdapat sekitar 1.200 coffee shops, terutama di kota-kota besar dan menengah. Walaupun pada tahun 2000, jumlah coffee shops menurun menjadi 846 dan 666 pada tahun 2009.

Disatu sisi, menjamurnya jumlah coffee shops membuat pemerintah khawatir,. Fakta membuktikan beberapa facebook shops menjual  “hard drugs”, akibat kalah persaingan bisnis. Sehingga pada tahun 1994 pemerintah memperketat regulasi coffee shops dengan prinsip AHOJ-G yaitu:

  • A - no Advertising = coffee shops tidak boleh membuat iklan.
  • H - no Hard Drugs = coffee shops tidak boleh menjual heroin, kokain dan sebagainya. 
  • O - no Nuisance (Overlast dalam bahasa Belanda) = tidak boleh mengganggu kenyamanan lingkungan, seperti buang sampah atau parkir sembarangan 
  • J = dilarang berjualan kepada orang dibawah umur (Jeugdig dalam bahasa Belanda), anak dibawah umur juga dilarang masuk ke coffee shops.
  • G - Gram = batas maksimal transaksi pribadi dalam 30 gram setiap hari. 


Kemudian.pada tahun 1995, “Purple Government” (istilah untuk koalisi antara Partai Sosial Demokrat dan Partai Liberal yang merupakan koalisi partai pemerintahan pertama  tanpa koalisi Partai Kristen sejak 80 terakhir) menerbitkan dokumen resmi berjudul “Dutch Drug Policy: Continuity and Change”. Laporan itu menyebutkan bahwa Belanda akan tetap melanjutkan kebijakan pemisahan antara “hard dan “soft drug” serta menggaris bawahi bahwa coffee shops merupakan faktor penting kesuksesan kebijakan Narkotika di Belanda.

Di samping itu, laporan yang disusun oleh lembaga pemerintahan lintas pemerintahan ini menetapkan beberapa poin regulasi yang perlu diperketat, yaitu; usia minimal pembeli 18 tahun, transaksi diturunkan dari 30 gram menjadi 5 gram, dan stok maksimal coffee shop sebesar 500 gram.

Pada tahun 2000, kebijakan semakin diperketat dengan melarang penjualan minuman beralkohol dan jarak minimal antara coffee shops antara sekolah sejauh 350 meter.

Setelah 8 tahun menduduki kursi pemerintahan, “Purple Government” di gantikan oleh koalisi Partai Demokrat Kristen dan partai sayap kanan lainnya. Semwnjak tahun 2002 hinnga 2010, kabinet baru tersebut mengubah arah kebijakan Narkotika maupun coffee shops menjadi lebih keras (represif) dengan menerbitkan beberapa aturan baru.

Pertama “the Victor Art” tahun 2002 yang berfungsi sebagai penopang “the Demoncles Art ” sendiri diterbitkan.pada tahun 1999 guna memberi wewenang penuh kepada gubernur untuk menutup coffee shops jika diperlukan. Sedangkan aturan Victor berfungsi mengikat kerja sama antara penegak hukum, perusahan, energi, dan seluruh perangkat administrasi daerah untuk melakukan pendekatan represif, misalnya menangkap orang yang mencurigakan menanam ganja. Kedua, The “Wet Bevordering Integriteitsbeoordelingen door het Openbaar Bestuur” (BIBOB) yang pada prinsipnya berfungsi untuk mencegah hubungan kerja antara coffee shops dengan organisasi kriminal.

Apa yang dimaksud dengan hubungan coffee shops dengan organisasi kriminal?

Mereka menyebutnya dengan istilah “front-door/back-door paradox” dimana sesungguhnya coffee shops membeli ganja secara ilegal kepada organisasi kriminal lewat “pintu belakang” (back door) dan menjualnya secara legal lewat pintu depan (front door). Jadi dapat dikatakan pemerintah Belanda bekerja sama dengan organisasi kriminal untuk menjual ganja kepada masyarakat.

Sebagai catatan peraturan-peraturan di atas pada faktanya digunakan untuk mendeteksi dan menangkap petani ganja skala kecil  (rumahan) sehingga organisasi kriminal pemasok ganja tetap dapat menjalankan bisnisnya dengan baik.

Terlepas dari pradok diatas, tahun 2009 Kementerian Kesehatan, Kementerian Keadilan, dan Kementerian dalam negeri memberikan laporan yang mengenai fenomena coffee shops. Mereka sepakat bahwa cara paling ampuh untuk melepas ketergantungan dari or kriminal dengan meregulasi sistem pertanian ganja. Selain itu, laporan ini juga menggaris bawahi kesuksesan sistem coffee shops dalam mencegah masyarakat menggunakan “Hard Drugs” . Terakhir, laporan tersebut juga menunjukan bahwa beberapa coffee shop di daerah selatan Belanda  diam-diam banyak melakukan perdagangan ilegal sehingga mendapat kritik dari dunia internasional.

Evaluasi tersebut dijawab pemerintah pada tahun 2012 dengan eksperimen “wewd club” ; membuat sistem.keanggotaan berbasis coffee shops. Prinsip AHOJ-G disempurnakan dengan prinsip “B” (Be Stolen) partai kecil/tertutup, dan “I”  (Ingezetenen) berarti hanya untuk warga setempat.

Eksperimen tersebut tidak berhasil. Pertama masyarakat tidak mau mendaftar diri ke coffee shops karena takut privasinya terganggu. Kedua, masyarakat langsung membeli ganja ke organisasi kriminal. Hal ini kemudian membuat walikota , organisasi masyarakat, dan beberapa anggota parlemen menolak ide “weed club” zan mengajukan gagasan pertanian terkontrol. Utrecht dan Rotterdam menjadi kota pertama yang melakukan eksperimen tersebut dengan memberikan izin kepada pengguna ganja untuk menanam ganja secara kolektif.

Sampai detik ini saya mencari membaca tentang laporan dari Utrecht, Belanda, mereka masih melakukan sistem “from door /back door”. Satu-satu alasan kenapa Belanda belum dapat merealisasikan gagasan pertanian ganja terkontrol adalah karena mereka masih terkait dengan perjanjian Internasional. Walau bagaimanapun sistem coffee shops yang sudah di terapkan semwnjak tahun 1980 berhasil menjadikan Belanda sebagai salah satu bangsa yang angka pengguna ganja nya paling rendah di Eropa.

Siapa bilang ganja ilegal di belanda? Saya bilang, “di Belanda, legal untuk membeli ganja dari pasar gelap dan.kemudian menjual kepada masyarakat dunia. di atas usia 18 tahun.yang berada di wilayah Negara  Belanda”.


No comments:

Post a Comment

Bagaimana Menurut Anda Tulisan Ini, Membantu atau Tidak? Tuliskan Masukan Anda di Kolom Komentar, dibawah!